Sabtu, 08 Januari 2011

Pernikahan Adat Bugis



Pernikahan  adat bugis
Oleh : Bahtiar

Pernikahan adalah salah satu cara untuk melanjutkan  keturunan berdasarkan cinta kasih, selanjutnya  pernikahan juga memperat hubungan antar keluarga, antar suku, bahkan antar bangsa. Dengan hubungan pernikahan dapat membuat suatu ikatan yang disebut  massedi siri berarti bersatu dalam mendukung dan mempertahankan kehormatan keluarga.
Pernikahan ideal yakni terjadi bila mereka mendapat jodoh dalam lingkup keluarganya sendiri seperti a) siala massappisiseng yakni pernikahan antarsepupu sekali, b) siala massappokadua yakni pernikahan antrsepupu kedua kali, c) siala massappokatellu yakni pernikahan antara spepupu ketiga kali

Pembatasan jodoh

Dalam masyarakat Bugis dikenal adanya pelapisan sosial golongan, maka terjadi pula pembatasan jodoh dalam hubungan pernikahan. Pada zaman lampau anak keturunan bangsawan dilarang berhubungan dengan orang biasa, jika dilanggar maka pasangan ini dikenakan hukuman riladung yang artinya pelanggar dikenakan hukuman berat yaitu keduanya akan ditenggelamkan kedalam air.

Syarat-Syarat Untuk Menikah

Seorang pria yang akan menikah harus memenuhi syarat yakni : nallebi mattulilingi dapurengnge wekka pittu, artinya ia harus mampu mengelilingi dapur sebanyak tujuk kali, bila ia mampu mengadakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari maka ia boleh kawin.

Tata Cara Peminangan

Mappesek-pesek suatu cara untuk mengetahui sudah terikatnya si wanita yang dipilih atau tidak samasekali. 

Madduta yakni pengiriman utusan dari pihak pria untuk mengajukan lamaran. Utusan ini harus orang yang dituakan dan tahu seluk beluk madduta.

Waktu Pelaksana Pernikahan


Tahap yang ditempuh untuk menikah yakni acara mappetu ada atau memutuskan kata sepakat, di acara ini juga dibahas masalah tanra esso (penentuan hari), balanca (uang belanja), dan sompa (mahar)

Mappacci

Mappacci yakni perawatan bagi calon pengantin wanita sebelum pelaksaan pernikahan.

Selain upacara pernikahan terdapat juga upacara keselamatan kehamilan dan upacara kematian, dalam upacara keselamatan kehamilan tahapan yang dilakukan yakni: makkampai sandro (menghubungi dukun), mappare to mangideng (memberi makan orang mengidam.
 Dalam upacara kematian  biasanya diutus dua atau tiga orang untuk memberi tahu kerabat dekat kemudian, penguburan akan dilaksanakan, setelah dilaksanakan akan diadakan bilampeni atau upacara keselamatan yang diadakan sejak hari penguburan jenazah, dan mattampung pada hari ketujuh dan kesembilan diadakan upacara ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar